Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka akselerasi upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
b. bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan di luar kuota sasaran pada Program Jamkesmas, diperlukan bantuan tambahan (suplementasi dan komplementasi) melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah sesuai kemampuan dan asas umum pengelolaan keuangan daerah
- 1.UU No. 16 Tahun 1997 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004;6.UU No. 32 Tahun 2004
;7.UU No. 33 Tahun 2004;8.UU No.40 Tahun 2004;9.UU No.51 Tahun 2008
;10.UU No.11 Tahun 2009 ;11.UU No. 36 Tahun 2009;12.UU No.44 Tahun 2009
;13.UU No.12 Tahun 2011 ;14.PP No.38 Tahun 2007 ;15.PP No. 39 Tahun 2012
;16.Perda Kota TangSel No.6 Tahun 2010;17.Perda Kota TangSel No. 8 Tahun 2010 ;18.Perda Kota TangSel No.8 Tahun 2011 ;19.Perda Kota TangSel No.11 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan jenis pelaynan;3.kepesertaan
;4.prosedur pelayanan;5.pembayaran;6.pelopran dan pengawasan;7.pembiayaan
;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 halaman
|