Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD ;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dilakukan apabila
terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan atau
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan ;
- 1.UU No.12 tahun 1985 ;2.UU No.18 tahun 1997;3.UU No. 21 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 28 tahun 1999 ;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004 ;8.UU No. 10 tahun 2004;9.UU no 15 tahun 2004;10.UU No. 25 tahun 2004;11.UU No. 32 tahun 2004;12. UU No. 33 tahun 2004;13.PP No. 108 tahun 2000;14. PP No. 109 tahun 2000;15.PP No. 65 tahun 2001;16.PP No. tahun 2001
;17.PP RI No.24 tahun 2004;18. PP No.25 tahun 2004;19. PP No.23 tahun 2005
;20. PP No. 24 tahun 2005;21. PP No. 54 tahun 2005 ;22. PP No. 55 tahun 2005
;23. PP No. 56 tahun 2005;24. PP No. 57 tahun 2005;25. PP No. 58 tahun 2005
;26. PP No. 65 tahun 2005;27. PP No. 8 tahun 2006;28. PP No. 41 tahun 2007
;29. PD Kota Cilegon No. 21 tahun 2002 ;30. PD Kota Cilegon No.1 tahun 2004
;31. PD Kota Cilegon No. 17 tahun 2008
- terdapat di pasal 1 sampai dengan pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|