Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan; 2) struktur; 3) penyelenggaraan; 4) jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural dan pegawai bank tanah; dan 5) tata cara penyusunan dan pengesahan laporan tahunan serta pertanggungjawaban badan pelaksana dan dewan pengawas pada Bank Tanah. Bank Tanah berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Struktur Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat