PErda ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, prinsip dan tujuan; 3. Tanggung jawab dan wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah; 6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana; 7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; 8. Pengawasan; 9. Penyelesaian sengketa; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat