Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. asas umum pengelolaan keuangan daerah;3. kekuasaan penegelolaan keuangan daerah;4. sumber pendaptan daerah;5. pinjaman daerah ;6. belanja daerah;7. kekayaan dan kewajiban ;8. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;9. penetapan APBD;10. pelaksanaan APBD ;11. perubahan APBD;12. penatausahaan keuangan daerah;13. pertanggungjawaban pelaksaan APBD;14. pengendalian defisit dan penggabungan surplus APBD;15. pembinaan dan pengawasan penegelolaan keuangan daerah ;16. penyelesaian keruguian daerah;17.sistem informasi keuangan daerah ;18. hubungan keuangan pemerintah daerah;19. pengelolaan keuangan badan layanan umum;20. ketentuan peralihan;21. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan