Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, 4. Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 Pasal baru, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, 7. Ketentuan Pasal 11 dihapus, 8. Ketentuan Pasal 12 dihapus, 9. Ketentuan Pasal 13 dihapus, 10. Ketentuan Pasal 14 diubah, 11. Ketentuan Pasal 16 diubah, 12. Ketentuan Pasal 17 diubah, 13. Ketentuan Pasal 18 diubah, 14. Ketentuan Pasal 19 dihapus, 15. Ketentuan Pasal 20 dihapus, 16. Ketentuan Pasal 21 diubah, 17. Ketentuan Pasal 22 diubah, 18. Ketentuan Pasal 23 diubah, 19. Ketentuan Pasal 24 dihapus, 20. Ketentuan Pasal 25 dihapus, 21. Ketentuan Pasal 30 diubah, 22. Ketentuan Pasal 31 dihapus, 23. Ketentuan Pasal 32 diubah, 24. Ketentuan Pasal 33 diubah, 25. Ketentuan Pasal 34 dihapus, 26. Ketentuan Pasal 35 dihapus, 27. Ketentuan Pasal 36 dihapus, 28. Ketentuan Pasal 37 dihapus, 29. Ketentuan Pasal 38 dihapus, 30. Ketentuan Pasal 39 dihapus, 31. Ketentuan Pasal 40 dihapus, 32. Ketentuan Pasal 41 dihapus, 33. Ketentuan Pasal 49 diubah, 34. Ketentuan Pasal 50 diubah, 35. Ketentuan Pasal 52 diubah, 36. Ketentuan Pasal 55 dihapus, 37. Ketentuan Pasal 56 dihapus, 38. Ketentuan Pasal 57 dihapus, 39. Ketentuan Pasal 58 dihapus, 40. Ketentuan Pasal 59 diubah, 41. Ketentuan Pasal 61 diubah, 42. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 61A, 43. Ketentuan Pasal 66 diubah, 44. Ketentuan Pasal 67 diubah, 45. Ketentuan Pasal 68 diubah, 46. Ketentuan Pasal 69 diubah, 47. Ketentuan Pasal 71 diubah, 48. Ketentuan Pasal 76 diubah, 49. Ketentuan Pasal 81 diubah, 50. Ketentuan Pasal 93 diubah, 51. Ketentuan Pasal 94 diubah, 52. Ketentuan Pasal 95 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
LD. 2020/No. 2, TLD. No. 2, 38 Hlm
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan