ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU 6 Tahun 1965;
3. UU 23 Tahun 2006;
4. UU 11 Tahun 2008;
5. UU 25 Tahun 2009;
6. UU 52 Tahun 2009;
7. UU 6 Tahun 2011;
8. UU 12 Tahun 2011;
9. UU 6 Tahun 2014;
10. UU 23 Tahun 2014;
11. PP 40 Tahun 2019;
12. Perpres 26 Tahun 2009;
13. Perpres 96 Tahun 2018;
14. Permendagri 14 Tahun 2015;
15. Permendagri 76 Tahun 2015;
16. Permendagri 80 Tahun 2015;
17. Permendagri 2 Tahun 2016;
18. Permendagri 119 Tahun 2017;
19. Permendagri 120 Tahun 2017;
20. Permendagri 19 Tahun 2018;
21. Permendagri 5 Tahun 2019;
22. Permendagri 6 Tahun 2019;
23. Permendagri 7 Tahun 2019;
24. Permendagri 53 Tahun 2019;
25. Permendagri 95 Tahun 2019;
26. Permendagri 96 Tahun 2019;
27. Permendagri 99 Tahun 2019;
28. Permendagri 102 Tahun 2019;
29. Permendagri 104 Tahun 2019;
30. Permendagri 108 Tahun 2019;
31. Permendagri 109 Tahun 2019;
- Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 4 diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 diubah,
4. Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 Pasal baru, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah,
6. Ketentuan Pasal 10 diubah,
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus,
8. Ketentuan Pasal 12 dihapus,
9. Ketentuan Pasal 13 dihapus,
10. Ketentuan Pasal 14 diubah,
11. Ketentuan Pasal 16 diubah,
12. Ketentuan Pasal 17 diubah,
13. Ketentuan Pasal 18 diubah,
14. Ketentuan Pasal 19 dihapus,
15. Ketentuan Pasal 20 dihapus,
16. Ketentuan Pasal 21 diubah,
17. Ketentuan Pasal 22 diubah,
18. Ketentuan Pasal 23 diubah,
19. Ketentuan Pasal 24 dihapus,
20. Ketentuan Pasal 25 dihapus,
21. Ketentuan Pasal 30 diubah,
22. Ketentuan Pasal 31 dihapus,
23. Ketentuan Pasal 32 diubah,
24. Ketentuan Pasal 33 diubah,
25. Ketentuan Pasal 34 dihapus,
26. Ketentuan Pasal 35 dihapus,
27. Ketentuan Pasal 36 dihapus,
28. Ketentuan Pasal 37 dihapus,
29. Ketentuan Pasal 38 dihapus,
30. Ketentuan Pasal 39 dihapus,
31. Ketentuan Pasal 40 dihapus,
32. Ketentuan Pasal 41 dihapus,
33. Ketentuan Pasal 49 diubah,
34. Ketentuan Pasal 50 diubah,
35. Ketentuan Pasal 52 diubah,
36. Ketentuan Pasal 55 dihapus,
37. Ketentuan Pasal 56 dihapus,
38. Ketentuan Pasal 57 dihapus,
39. Ketentuan Pasal 58 dihapus,
40. Ketentuan Pasal 59 diubah,
41. Ketentuan Pasal 61 diubah,
42. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 61A,
43. Ketentuan Pasal 66 diubah,
44. Ketentuan Pasal 67 diubah,
45. Ketentuan Pasal 68 diubah,
46. Ketentuan Pasal 69 diubah,
47. Ketentuan Pasal 71 diubah,
48. Ketentuan Pasal 76 diubah,
49. Ketentuan Pasal 81 diubah,
50. Ketentuan Pasal 93 diubah,
51. Ketentuan Pasal 94 diubah,
52. Ketentuan Pasal 95 diubah,
|