Standar Nasional - Pendidikan - perubahan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 4, LN.2022/No.14, TLN No.6762, jdih.setneg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK: |
- PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
- PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
- PP ini mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021
- Penjelasan: 4 hlm
|