ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan guna
melayani kebutuhan masyarakat yang usahanya potensial
untuk dikembangkan dan sebagai salah satu sumber
pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah
mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Rokan Hulu;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sehingga
mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan
hukum dari Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
4. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/
POJK. 03 /2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
- Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan
Hulu Tahun 2007 Nomor 3), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih pada Perumda BPR Rokan Hulu.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda BPR Rokan Hulu.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda BPR Rokan
Hulu beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perumda BPR Rokan Hulu.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda BPR Rokan Hulu.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu masih tetap berlaku sebagai
perjanjian kerjasama Perumda BPR Rokan Hulu.
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu beralih menjadi dokumen,
perizinan, asset, dan pegawai Perumda BPR Rokan Hulu; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Perusda BPR) Rokan Hulu sepanjang untuk kepentingan perusahaan
dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda BPR Rokan Hulu setelah
mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.
- 43 Hlm
|