Perda ini terdiri atas 21 Bab dan 99 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat KPM, Dewan Pengawas dan Direksi, Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Perhimpunan BPR, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan, Pembubaran, dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat