Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pada Akademi Keperawatan Kabupaten Serang, perlu diberikan uang persediaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013;
- UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 109 tahun 2000, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 55 tahun 2005, UU No. 56 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 38 tahun 2007, UU No. 41 tahun 2007, UU No. 15 tahun 2006, 13 tahun 2006, UU No. 6 tahun 2013.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup Serang No. 1 Tahun 2013 yang menambah batas jumlah SPP-UP pada setiap SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013
- -
- 5 halaman
|