Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 2019; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 3 Tahun 2020.
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Sangadi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 47 Tahun 2019 dan perubahannya DICABUT dan tidak berlaku.
- VII Bab, 16 Pasal (11 Halaman)
|