Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2021

Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemuthakiran RKP tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Dokumen pemutakhiran tersebut digunakan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022; dan pemda sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemuthakiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LN.2021/No.287, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9886 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan