Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Listrik Negara
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 122, LN.2021/No.285, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005.
- PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp4.273.196.368.879,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
|