Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Perda Kab. Serang No. 13 Tahun 2007.
- 1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.pelyanan kesehatan;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.pola tarif pelayanan kesehatan;6.penggunaan pendapatan;7.tanda bukti pembayaran;8.ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- Keputusan Direktur RSUD Serang tentang Besarnya jasa pelayanan dan jasa rumah sakit untuk pemeriksaan penunjang diagnostik, per katagori kelas perawatan; Keputusan Direktur tentang Jasa pelayanan dan jasa sarana rumah sakit, baik untuk pasien rawat jalan, instalasi gawat darurat maupun rawat inap; Keputusan Direktur tentang Jasa pelayanan, jasa pelayanan anestesi, jasa perawatan dan jasa rumah sakit pada tindakan medik dan terapi operatif maupun jasa pelayanan dan jasa rumah sakit pada tindakan medik dan terapi non narkose; Keputusan Direktur tentang Tarif pemanfaatan sarana dan prasarana BLUD RSUD lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
- 15 halaman
|