Pembentukan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
2021
Undang-undang (UU) NO. 10, LN.2021/No.297, TLN No. 6754, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
ABSTRAK: |
- Luasnya wilayah pelayanan hukum dan dengan adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi, pengadilan Tinggi TUN Medan yang semula 8 (delapan) provinsi menjadi 10 (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1986.
- UU ini mengatur mengenai pembentukan empat Pengadilan Tinggi TUN di: 1) Palembang yang berkedudukan di kota Palembang, 2) Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin, 3) Mataram yang berkedudukan di kota Mataram, dan 4) Manado yang berkedudukan di kota Manado.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi TUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
- Penjelasan: 6 hlm
|