Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah Kepala Daerah dilantik, diwajibkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ada 2 (dua) pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD yaitu pendekatan proses dan pendekatan substantif yang melalui tahapan sebagai berikut persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan Musrenbang; perumusan rancangan akhir; dan penetapan, dimana setiap tahapannya dengan melibatkan stakcholders dan pemangku kepentingan. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 sangat tergantung dari komitmen bersama antara pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2021
Sumber
LD Kab. Lampung Selatan No. 4/2021
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. perda kab. lampung selatan no. 1 tahun 2016 tentang RPJMD kabupaten lampung selatan tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan