PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar paling banyak Rp7.900.000.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat