Standar Satuan Harga, selanjutnya disingkat SSH adalah biaya setinggitingginya/harga tertinggi dari suatu barang atau jasa dan honorarium baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dan sudah termasuk pajak; Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya kegiatan; Satuan biaya adalah uraian atas biaya yang dapat dihitung; SSH digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 pada setiap Perangkat Daerah; Dalam perencanaan anggaran, SSH berfungsi sebagai : a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju; c. Bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan belanja daerah; Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga berfungsi sebagai : a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan b. Estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena kenaikan harga pasar; SSH tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini..
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat