Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 29 Tahun 2021

Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga, selanjutnya disingkat SSH adalah biaya setinggitingginya/harga tertinggi dari suatu barang atau jasa dan honorarium baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dan sudah termasuk pajak; Harga Satuan adalah nilai suatu barang yang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya kegiatan; Satuan biaya adalah uraian atas biaya yang dapat dihitung; SSH digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 pada setiap Perangkat Daerah; Dalam perencanaan anggaran, SSH berfungsi sebagai : a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah; b. Referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju; c. Bahan perhitungan pagu indikatif anggaran pendapatan belanja daerah; Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga berfungsi sebagai : a. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan b. Estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena kenaikan harga pasar; SSH tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini..

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 29 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan