PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembangunan Berkelanjutan Di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan yang dilakukan di Provinsi Papua Barat adalah pembangunan yang didasarkan pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya yang disesuaikan dengan kondisi dan keunikan setempat. Untuk menjaga kelangsungan hidup Orang Asli Papua di atas tanahnya sendiri dan rakyat Indonesia umumnya, maka perlu menjaga, mempertahankan, memanfaatkan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup secara bijaksana demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat. Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat dilakukan melalui bidangj sektor perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam dalam bidangj sektor perekonomian yang dilakukan meru pakan bagian dari proses pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan penetapan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat maka ketersediaan sumber daya alam dapat terjaga dan dapat dikelola sebagai sumber penghasilan dari berbagai sektor yang mendukung tercapainya derajat kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Orang Asli Papua yang sejahtera. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, eagar budaya dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi terpenting, Pemerintah Proviriei berkewajiban mengelola kawasan lindung.
- Dasar Hukum: Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 37 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
- Pada saat Peraturan Daerah Khusus ini berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlaku Peraturan Daerah Khusus ini.
|