Tunjangan Perumahan Dan Belanja Perjalanan Dinas Bagi Ketua
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Dan Belanja Perjalanan Dinas Bagi Ketua
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemberian hak-hak kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, diperlukan acuan untuk penyusunan RKA dan DPA, serta pelaksanaan anggaran belanja daerah yang diberlakukan secara komprehensif guna efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 dan penjelasan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Kemudian Belanja Perjalanan Dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah yang besarnnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil tingkat A yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
- 1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.12 Tahun 2011 ;6.PP No.24 Tahun 2004
;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.38 Tahun 2007 ;9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;11.Perda No. 1 tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.biaya perjalanan dinas;4.pajak;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|