Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2019

Belanja Penunjang Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Belanja Penunjang Operasional Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Mekanisme Pemberian Belanja Operasional Penunjang Pengawasan; 4. Besaran Belanja Penunjang Operasional Pengawasan; 5. Mekanisme Pembayaran; 6. Pembebanan; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Belanja Penunjang Operasional Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan