Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2020

Penanggulangan Penyakit Tidak manular

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kelompok dan Jenis Penyakit Tidak Menular; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; Sumber Daya Kesehatan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak manular
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
07 September 2020
Tanggal Pengundangan
07 September 2020
Tanggal Berlaku
07 September 2020
Sumber
BD.2020/No.34
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan