Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kelompok dan Jenis Penyakit Tidak Menular; Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; Sumber Daya Kesehatan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat