Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2014

Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran BAB III Ruang Lingkup BAB IV Anomotau BAB V Pencegahan Anak Putus Sekolah BAB VI Penanganan Anak Putus Sekolah BAB VII Pembiayaan Anak Putus Sekolah BAB VIII Tanggung Jawab dan Kewajiban BAB IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
21 November 2014
Tanggal Pengundangan
21 November 2014
Tanggal Berlaku
21 November 2014
Sumber
BD.2014 / NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan