Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2012

Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.penyertaan modal daerah ;4.penambahan penyertaan modal daerah;5.pertanggung jawaban dan kewajiban ;6.hasil usaha;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal daerah ke dalam Modal PT Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT Banten Global Development
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan