Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab ;4. hak dan kewajiban;5.pengelolaan sampah lintas kabupaten / kota;6.pembinaan , pengembangan dan pengawasan pengelolaan sampah;7.kerjasama pengelolaan sampah;8.kompensasi;9.insentif dan disinsentif;10.penilaian dan pelaporan ;11.pembiayaan;12.penyelesaian perselisihan;13.larangan;14.peran masyarakat ;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
02 November 2011
Tanggal Pengundangan
03 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.08
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 3337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan