Pembinaan Anak Jalanan, gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2012/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
ABSTRAK: |
- a. bahwa anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak;
b. bahwa keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1993;3. UU No. 23 tahun 2002
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 4 tahun 2007;6. UU No. 11 tahun 2009
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. PP No. 31 tahun 1980;9. PP No. 28 tahun 2007
;10. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 ;11.Perda No. 6 tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.azas, tujuan dan sasaran pembinaan;3.pembinaan
;4.pemberdayaan dan bimbingan lanjutan;5.peran serta masyarakat
;6.hak dan kewajiban;7.larangan;8.ketentuan sanksi;9.ketentuan penyidikan
;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|