Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas retribusi jasa umum, khusunya terkait dengan Pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pemungutan jasa parkir dengan sistem parkir berlangganan bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat