ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian terhadap tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan dan indikator kinerja,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2017
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016-2021 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40
Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Nengeri Republik Indonesia
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008
Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 110);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 172);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 174);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2012 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 200); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 234);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
22. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2017
Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 41);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
40 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 41) diubah
|