Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan merancang MoU dan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) MoU dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. transparansi; h. keadilan; dan i. kepastian hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat