Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2019

Sistem Online Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan merancang MoU dan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan Bank yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) MoU dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. transparansi; h. keadilan; dan i. kepastian hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2019 tentang Sistem Online Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD 2019/ No. 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan