Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 40 Tahun 2008

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 meliputi prinsip pelaksanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan; mengatur gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala SKPD/Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah; dan Penempatan rekening kas daerah pada bank pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
26 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.40
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 668 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan