ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009, perlu dipersiapkan Pedoman Pelaksanaannya sebagai acuan yang diimpementasikan secara komprehensif dan menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah ProvinsiBanten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009.
- UU No. 28 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2006, PP No. 108 tahun 2000, PP No. 57 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 6 tahun 2006, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PERPRES No. 80 tahun 2003, PERPRES No. 36 tahun 2005, PERMEN No. 1 tahun 1994, PERMEN No. 5 tahun 1997, PERMEN No, 13 tahun 2007, PERMEN No. 17 tahun 2007, PERMEN No. 32 tahun 2008, PERDA No. 7 tahun 2006, PERDA No. 55 tahun 2002, PERDA No. 14 tahun 2008, PERDA No. 17 tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009 meliputi prinsip pelaksanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan; mengatur gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kepala SKPD/Unit Kerja sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah; dan Penempatan rekening kas daerah pada bank pemerintah.
|