Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2015

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I ketentuan Umum BAB II Kedudukan, Tugas dan Fungsi BAB III Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD Secara Langsung BAB IV Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD Melalui Musyawarah Perwakilan BAB V Pemberhentian Anggota BPD BAB VI Musyawarah Desa BAB VII Masa Jabatan BAB VIII Tindakan Penyidikan BAB IX Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD.2015 / NO.10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan