ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Rencana Detail Tata Ruang Kota perlu dilakukan pengendalian bangunan gedung;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya jawa serta lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia; dapat berbentuk: Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal; Bangunan Gedung rumah tinggal deret; Bangunan Gedung rumah tinggal susun; dan Bangunan Gedung rumah tinggal sementara.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk: Bangunan Gedung masjid, mushalla, langgar, surau; Bangunan Gedung gereja, kapel; Bangunan Gedung pura; Bangunan Gedung vihara; Bangunan Gedung kelenteng; dan Bangunan Gedung keagamaan dengan sebutan lainnya.
c. Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha, yang meliputi Bangunan Gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan Bangunan Gedung tempat penyimpanan.
d. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya; yang meliputi Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan Bangunan Gedung pelayanan umum.
e. Bangunan Gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; yang meliputi Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
f. Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta
c. IMB.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan
b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung
Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari:
a. persyaratan keselamatan Bangunan Gedung;
b. persyaratan kesehatan Bangunan Gedung;
c. persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung; dan
d. persyaratan kemudahan Bangunan Gedung.
Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung.
Pembongkaran Bangunan Gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran Bangunan Gedung, yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
d. mengajukan Gugatan Perwakilan terhadap Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan
Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
c. pembekuan IMB;
d. pencabutan IMB; dan/atau
e. perintah pembongkaran Bangunan Gedung
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tetap melakukan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung yang pemiliknya dikenai sanksi Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
|