Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kota Tangerang Selatan perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang Mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan Filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kota Tangerang Selatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kota Tangerang Selatan.
- ;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahin 1945;2.UU No 23 Tahun 2000 ;3.UU No 10 Tahun 2004;4.UU No 32 Tahun 2004;5.UU No 51 Tahun 2008;6.PP No 42 Tahun 1958 ;7.PP No 43 Tahun Tahun 1958;8.PP No 38 Tahun 2007;9.PP No 77 Tahun 207
- ;1.ketentuan umum ;2.jenis lambang daerah;3.kedudukan dan fungsi;4.logo daerah;5.bendera daerah dan bendera jabatan ;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman
|