Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No.33 tahun 2004;8. UU No. 51 tahun 2008;9. UU No. 27 tahun 2009
;10. UU No. 9 tahun 2010;11. PP No. 62 tahun 1990;12. PP No. 24 tahun 2004
;13. PP No.58 tahun 2005;14. PP No.38 tahun 2007;15. PP No.16 tahun 2010
- 1. ketentuan umum;2. kedudukan protokoler pimpinan dan anggotan DPRD
;3.belanja pimpinan dan anggota DPRD;4. belanja penunjang kegiatan DPRD
;5.pengelolaan keuangan DPRD;6. penunjang kegiatan fraksi;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 22 halaman
|