PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bantuan hibah dan bantuan sosial beralih dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kepada Perangkat Daerah teknis terkait, namun tidak semua program bantuan sosial termuat dalam kodefikasi pada Perangkat Daerah, sehingga perlu diakomodir pada pos Anggaran Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima, dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Bima.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 79) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 149, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 77).
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA BIMA, yag terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Walikota Bima Nomor 16 Tahun 2015
- Tidak Ada
- 7 Halaman
|