Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 78), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD 2020/ No. 21
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  2. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
    Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan