Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2021

Sistem Informasi Bersama Pantau Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Maju, Mandiri Dan Agamis (Si Bapak Manis)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Sistem Informasi Bersama Pantau Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Maju, Mandiri Dan Agamis (Si Bapak Manis), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Dan Muatan Data; 3. Kebijakan Penggunaan Aplikasi; 4. Perencanaan; 5. Penyediaan Data Dan Informasi; 6. Sumber Daya Manusia; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Pendanaan; 9. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Bersama Pantau Penanggulangan Kemiskinan Menuju Masyarakat Maju, Mandiri Dan Agamis (Si Bapak Manis)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan