2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN.2013/No.938, jdih.bmkg.go.id : 29 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran, dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2013.
|