Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 29 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan Unsur Penunjang penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh kepala Badan. Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu terdiri dari : a. kepala Badan b. sekretariat, terdiri dari: 1. subBagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; 2. subBagian Keuangan; dan 3. subBagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, terdiri dari: 1. subBidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan; 2. subBidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama. d. bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari : 1. subBidang Politik Dalam Negeri; 2. subBidang Organisasi Kemasyarakatan e. bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, terdiri dari : 1. subBidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen; 2. subBidang Penanganan Konflik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan