Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2021

Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PROGRAM KERJA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2021, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Program Kerja dan Pengawasan Tahunan Berbasis resiko, Bab IV Penyusunan PKPT Berbasis Resiko, Bab V Pemeriksaan dan Evaluasi, Bab VI Pendanaan, Bab VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 16 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
03 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan