Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SELAPARANG TELEVISI KABUPATEN LOMBOK TIMUR, yang terdiri atas 54 Pasal dari XXII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Struktur Organisasi, Bab III Tata Kerja, Bab IV tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dewan Direksi Kepala Bagian dan Pelaksana Teknis, Bab V Gaji Tunjangan dan Fasilitas Lainnya, Bab VI Jasa Pengabdian, Bab VII Hak Cuti, Bab VIII Aset, Bab IX Pembiayaan, Bab X Tarif Siaran Iklan dan Kerjasama, Bab XI Cara Mengukur Besarnya Tarif, Bab XII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif dan Besarnya Tarif, Bab XIII Struktur dan Besarnya Trif, Bab XIV Masa Tarif dan Tarif Terutang, Bab XV Tata Cara Pemasanagan Iklan, XVI Tata Cara Pembayaran, Bab XVII Sanksi Administratif, Bab XVIII Pertanggungjawaban, Bab XIX Kerjasama dan Jaringan SIaran, XX Pembinaan dan Pengawasan, Bab XXI Ketentuan Peralihan, Bab XXII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang Televisi Kabupaten Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemda Lotim
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan