Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2020/No.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubung dengan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang di anggap terlalu rendah sebagaimana di atur dalam peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor;
Ketentuan Umum;
Peninjauan Besaran Tarif Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 7 Halaman
|