TIM KOORDINASI-PENANGGULANGAN KEMISKINAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.21/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK: |
- Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan,
- Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Pergiyiran Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Keanggotaan; Tata Kerja; Penyelarasan Kerja; Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Hlmn.
|