Peta Batas Desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2021/No.790
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Wonorejo dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Batas Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/412/Xl/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas wilayah Antara Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
- 6
|