Dalam peraturan ini diatur tentang Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Inventarisasi, Waktu Pelaksanaan Inventarisasi, Tata cara Pelaksanaan Inventarisasi BMD, Tata Cara Verifikasi dan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi,Penyajian Neraca Aset dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat