dana-bos-dan-block-grant
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2011 /No. 5, LL 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mendesak Untuk Pencairan Dana Bos Dan Block Grand Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 900/5106/SJ dan Nomor 1211/LL3/EB/2010 tanggal 28 Desember 2010 menunjukkan bahwa Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD TA 2011 merupakan hal yang mendesak untuk segera dicairkan;
c. bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 910/101 tanggal 9 Maret 2011 perihal persetujuan Penggunaan Dana Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011 berupa Dana BOS dan Block Grant Kelurahan;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Penyediaan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mendesak untuk Pencairan Dana BOS dan Block Grant Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2011.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) telah mengatur prinsip-prinsip dasar kepegawaian di Indonesia. Undang-Undang tersebut kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberikan perubahan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, yang mencakup beberapa aspek terkait dengan kepegawaian di Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotismer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42BO) mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) merupakan undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) mengatur mengenai pengelolaan perbendaharaan negara;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) memberikan dasar hukum untuk pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) mengatur mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) memberikan dasar hukum bagi perencanaan pembangunan nasional;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) mengatur mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali perubahan;
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4334) mengatur mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di Indonesia;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) mengatur mengenai pendidikan dasar di Indonesia dan telah mengalami perubahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) mengatur pengelolaan keuangan daerah di Indonesia;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) mengatur penyusunan laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) mengatur mengenai wajib belajar di Indonesia;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) mengatur pendanaan pendidikan di Indonesia;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaian Nya mengatur tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada tahun anggaran 2011.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BELANJA YANG BERSIFAT MENDESAK
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
- 6 Halaman
|