TATA CARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2016 /No. 7, LL 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
- 1. Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukanDaerah-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor1822);
2. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukanPeraturan
Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234);
3. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5495);
4. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembai^an
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5567),'
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
5. UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-
Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6. Undang-UndangNomor14Tahun2015tentangAnggaranPendapatan
danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2015
Nomor278,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5767);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014
tentang
Peraturan
PelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentangDesa
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5539)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015tentang
PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang
PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor157,
TambaheinLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717);
8. PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014tentangDana Desa yang Bersumber dariAnggaranPendapatan danBelanjaNegara(Lembaran
NegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
168,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5558)sebagaimanatelah.
diubahdenganPeraturanPemerintahNomor22Tahim2015 tentang
Perubahanatas PeraturanPemerintahNomor60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yangBersumberdariAnggaranPendapatan danBelanja
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2015Nomor88,
TambahanLembaranNegaraRepubUkIndonesiaNomor5694);
8. PeraturanPresidenNomor137Tahun2015tentangRincianAnggaran
Pendapatan danBelanjaNegaraTahunAnggaran2016(Lembaran
NegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor288);
9. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
113Tahun2014tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun
2014Nomor2093);
10.Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Transmigi'asi
Nomor
21Tahun
2015 tentang
PenefapanPrioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun2016(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor1934);
11.PeraturanMenteri
Dalam
Negeri
Nomor
80 Tahun2015
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegaraRepublik Indonesia
Tahun2015Nomor 2036);
12.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun2007tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMuna Tahun 2007Nomor16,
TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor16)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaUteralchir dengan denganPeraturanDaerah
KabupatenMunaNomor 4Tahun2012tentangPerubahanKeduaatas
Peraturan DaerahKabupatenMunaNomor16 Tahun 2007 tentang
PembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTeknisDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerah Kabupaten Muna Tahun 2012Nomor5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor5).
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor3 Tahun2015tentangAnggaran
PendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahunAnggaran2016
(LembaranDaeraliKabupaten Muna Tahun 2015Nomor3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun2015Nomor3).
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MUNA TAHUN 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|