Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2021

Percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Mesuji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Indeks Pembangunan Manusia, selanjutnya disingkat IPM adalah pengukuran perbandingan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, dan pendidikan; - Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara; - Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis; - Ekonomi adalah tata cara yang dilakukan oleh individu, manusia atau kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai barang produksi dan mendistribusikannya ke publik; - Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar dalam usaha percepatan peningkatan IPM dengan meningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan meningkatkan derajat kesehatan serta perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 9 Tahun 2021 tentang Percepatan Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Mesuji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Subjek
PENDIDIKAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan