Kerja sama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Lembaga/Perusahaan Media Massa untuk bersama-sama melakukan kegiatan mencapai efisiensi dan efektivitas yang saling menguntungkan; Surat Perjanjian Kerjasama, selanjutnya disebut SPK adalah Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan Media Massa dalam rangka kerja sama yang berisi peraturan-peraturan secara garis besar mengenai urusan yang dikerjasamakan, bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang ditetapkan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku; Media Massa adalah jenis media yang didesain khusus untuk mencapai masyarakat yang luas; Media cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala; Media siber adalah bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Media elektronik adalah media massa dengan metode penyiarannya melalui televisi dan radio yang memiliki izin penyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA (1) Media yang akan melakukan kerja sama di lingkungan Pemerintah Daerah atau PD, terlebih dahulu mengajukan permohonan kerja sama sebelum tahun berkenaan kepada Diskominfo dengan dilampiri proposal dan persyaratan kualifikasi dan teknis. (2) Permohonan yang diajukan oleh Media akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi. (3) Setelah terpenuhi standar penetapan kriteria poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka dijumlahkan semua rangking poin yang diperoleh, sebagai rangking poin media tersebut. (4) Tim Verifikasi mengeluarkan daftar Media yang dapat melakukan kerja sama di lingkungan Pemerintah Daerah dan PD pada tahun berkenaan, yang berisi nama media, nama perusahaan, penanggung jawab, dan kriteria poin media tersebut untuk selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk membuat SPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat