Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1A Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 1A Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
1A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
04 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2012
Tanggal Berlaku
04 Januari 2012
Sumber
BD.2012 / NO.1A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan