Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2021

Pengelolaan Sampah Medis dan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Retribusi Sampah Medis Dan Limbah Medis, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Nama Objek Dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. 6. Tata Laksana Pengelolaan Sampah Medis Dan Limbah Cair 7. Struktur Dan Besarnya Tarif 8. Wilayah Dan Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Pengendalian Dan Pengawasan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Penagihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Medis dan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.27
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan